Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur atau memberikan sanksi jika ada bioskop yang melanggar protokol kesehatan.
Disbudpar Kota Tangerang, katanya, hanya melakukan pembinaan berkait segala peraturan yang harus diterapkan di bioskop, termasuk di TangCity Mall tersebut.
"Kita pada posisi membina, itu tugas kita, tapi kalau terjadi pelanggaran, maka yang akan menindak itu Satgas Covid-19. Di dalamnya ada Satpol PP dan sebagainya," ucap Ubaidillah.
Berikut merupakan aturan lengkap untuk masuk bioskop selama PPKM:
• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.
• Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.
• Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.
• Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
• Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian Kesehatan.
• Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.