JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Taman Sari menyita 106 botol minuman keras (miras) ilegal dari dua buah warung di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (15/9/2021).
Penyitaan ratusan botol miras ini bermula saat sejumlah anak muda yang berkerumun di kawasan Taman Sari diamankan pada Sabtu (11/9/2021).
"Jadi beberapa malam lalu kita operasi gabungan dan menjaring banyak anak-anak muda berkerumun. Saat itu operasi banyak minuman yang tumpah jadi mereka (anak-anak muda) itu bawa banyak minuman, nah itu yang jadi dasar kita selidiki tempat penjualan mereka," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Son Manossoh saat dihubungi Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Lihat Api Membakar Rumahnya di Siang Bolong, Nenek di Tangsel: Cuma Bisa Bengong...
Salah satu warung berlokasi di perbatasan Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara satu warung lainnya berlokasi di Jalan Mangga Besar, Taman Sari.
Kata Iver, dua warung tersebut sebenarnya menjual sembako, tetapi saat didalami ada juga miras yang diperjualbelikan di sana.
Kedua pemilik warung hingga kini belum dijatuhkan sanksi.
Namun, Iver mengaku tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait sanksi yang nantinya akan diberikan.
"Lebih lanjut kita koordinasi dengan (Suku Dinas) Pariwisata karena miras ini tidak boleh dijual di tempat yang tidak ada izin. Nggak boleh dia jual di warung atau di kios, distribusinya dia (miras) hanya boleh di kafe tertentu dan berizin," jelas Iver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.