Anies juga diminta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.
Para penggugat dalam perkara ini berharap Jokowi beserta jajaran menterinya dan Anies tidak mengajukan banding atas putusan ini.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai bahwa putusan yang diambil hakim sudah tepat dan bijaksana.
Ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Khalisah Khalid, salah satu penggugat, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang atas putusan ini.
Menurut Khalisah, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.
“Kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tutur Khalisah.
Beberapa jam setelah putusan sidang dibacakan, Anies Baswedan langsung memberi tanggapan lewat akun Twitter-nya, @aniesbaswedan.
Anies mengunggah foto yang menampilkan pemandangan salah satu sudut Ibu Kota dengan langit biru cerah.
Meski demikian, foto itu diunggah Anies bukan untuk membantah atau melawan putusan PN Jakarta Pusat.
Bersama foto tersebut, Anies menyatakan tidak akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies.
Baca juga: Berpulang Jelang Bebas akibat Kebakaran Lapas Tangerang...
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak warga.