JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS mempertanyakan investigasi internal yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami kliennya.
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menilai investigasi yang dilakukan KPI tidak serius dan meragukan.
"Tim kuasa hukum MS ragu atas hasil investigasi internal yang dilakukan KPI. Sebab, investigasi yang dipraktikan KPI tidak mendalam, kurang detail, tak bersifat kronologis, tidak rekonstruktif, tidak cukup transparan dan menyeluruh," kata Mehbob, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Saat KPI Tak Lakukan Banyak Upaya dan Pasrahkan Kasus Pelecehan Pegawai ke Polisi...
Mehbob mengatakan, investigasi yang dilakukan KPI lebih mirip seperti "ngobrol-ngobrol" yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi pelecehan seksual dan perundungan terjadi.
"Investigasi itu tidak menjelaskan bagaimana awal mula peristiwa, mengapa dulu atasan mengabaikan laporan korban, siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, seperti apa kesimpulannya, dan apa rekomendasinya," kata dia.
MS ketika dipanggil KPI hanya diminta curhat mengenai peristiwa perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Namun, pengakuannya tidak digali lebih dalam dan runut sehingga investigasi internal yang diadakan KPI tidak memenuhi pakem atau prinsip-prinsip sebuah investigasi yang benar.
Baca juga: Demi Hindari Perundungan Netizen, KPI Tak Mau Banyak Komentar soal Kasus Pelecehan Pegawai
KPI juga tidak melibatkan pihak eksternal atau pakar yang sudah teruji independensinya. Hal ini menurunkan tingkat obyektivitas hasil investigasi.
"Apa yang diklaim KPI sebagai investigasi internal harusnya juga turut memeriksa kasubag dan kabag pada saat korban MS melakukan aduan tentang pelecehan seksual dan perundungan yang dialami," kata Mehbob.
Mehbob pun mempertanyakan mengapa hasil investigasi internal KPI itu belum dibuka ke publik.
"Kenapa tertutup? Padahal kasus ini sudah viral, jadi konsumsi publik, dan diawasi khalayak ramai. Mengapa KPI bungkam dan terkesan merahasiakan?" ujarnya.
Baca juga: KPI Bantah Berupaya Damaikan Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual
Wakil Ketua Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya memang tak melakukan banyak upaya dalam menangani kasus perundungan dan pelecehan seksual ini.
Meski sudah membentuk tim investigasi internal dan menonaktifkan delapan terduga pelaku, KPI tetap menunggu sepenuhnya hasil penyelidikan kasus itu di kepolisian.
"Proses di kepolisian, kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo, Rabu (15/9/2021).
"Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya," sambungnya.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
Saat ditanya apa guna investigasi internal yang dilakukan KPI, Mulyo menjawab bahwa hal itu hanya bertujuan untuk kepentingan instansi.
Misalnya, apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan ini, maka KPI sudah memiliki jawaban.
"Jadi informasi dasar sajalah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian," sambungnya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI ini mencuat setelah MS membuat surat terbuka yang kemudian viral pada Rabu (1/9/2021) lalu.
MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012.
Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta
Lalu, pada 2015, ia dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
KPI langsung menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015.
Polres Jakarta Pusat juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.