JAKARTA, KOMPAS.com - Mehbob, kuasa hukum MS, korban pelecehan seksual dan perundungan, meyakini komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahu soal adanya upaya mendamaikan korban dengan para terduga pelaku.
"Proses penyodoran surat damai dari kelima terlapor kepada pelapor sangat mustahil kalau tidak diketahui oleh komisioner KPI. Sebab, pemaksaan tanda tangan damai yang dialami MS dilakukan di salah satu ruangan di gedung KPI dan difasilitasi oknum pegawai KPI," kata Mehbob, Jumat (17/9/2021).
Mehbob mengatakan, penyodoran surat damai itu dilakukan di kantor KPI pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.
Baca juga: KPI Bantah Berupaya Damaikan Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual
Namun, MS menolak karena surat itu berisi poin yang sangat tidak adil.
Salah satunya, MS harus meminta maaf dan mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual yang diungkapnya ke publik itu tidak pernah terjadi.
Mehbob menegaskan, keterlibatan pegawai KPI dalam memfasilitasi upaya damai itu jelas tidak berpihak kepada korban. Ia pun menyayangkan hal ini.
"Jika KPI enggan berpihak pada korban, kami hanya ingin KPI netral dan mengimplementasikan ucapannya yang mendukung penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan: Investigasi Internal KPI Mirip seperti Ngobrol-ngobrol
Mehbob khawatir, jika KPI justru berpihak pada pelaku, maka hal itu akan memengaruhi proses investigasi internal yang tengah dilakukan.
Akibatnya, MS selaku korban justru makin sulit mendapat keadilan.
"Upaya damai yang dirancang dan difasilitasi oknum pegawai KPI jelas menghambat korban meraih keadilan yang diinginkannya," ucap Mehbob.
KPI sebelumnya membantah berupaya mendamaikan pegawainya yang menjadi terduga korban dan pelaku pelecehan seksual serta perundungan.
Baca juga: Saat KPI Takut Dirundung Netizen dan Memilih Bungkam soal Kasus Pelecehan Seksual Pegawainya
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi mengakui pihaknya sempat memanggil terduga korban dan para terduga pelaku ke kantor KPI beberapa waktu lalu.
Namun, Mulyo menyebutkan, pemanggilan itu hanyalah bagian dari kepentingan investigasi internal yang saat ini tengah berjalan.
"Kalau negosiasi damai sih enggak, mereka kan hadir dalam rangka mengumpulkan informasi yang kami butuhkan," kata Mulyo ditemui usai memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Jika pun ada upaya damai yang dibahas oleh terduga korban dan pelaku di Kantor KPI, Mulyo menyatakan, hal itu sama sekali tidak melibatkan institusi KPI.
"Kalau itu (upaya damai) di luar kuasa kami. Antara inisiatif terduga korban dan pelaku saja," ujarnya.
Baca juga: Saat KPI Tak Lakukan Banyak Upaya dan Pasrahkan Kasus Pelecehan Pegawai ke Polisi...
Saat ditanya lebih jauh soal pertemuan di kantor KPI itu, Mulyo enggan menjawab lagi karena beralasan saat itu sedang berada di luar kota.
"Kejadian di (kantor) KPI, tapi kalau Anda menanyakan, saya posisi saat itu sedang ada di Malang, ada kegiatan," katanya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Baca juga: Propam Mulai Selidiki Dugaan Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Bahkan, ia juga mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
KPI belakangan telah menonaktifkan delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan guna mempermudah proses investigasi internal.
MS juga telah melaporkan lima terduga pelaku pelecehan seksual pada 2015 ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.