Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Jokowi dan Anies Sikapi Vonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 17/09/2021, 10:26 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah atas polusi udara di Jakarta.

Namun sikap pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berbeda.

Anies Tak Banding

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim guna mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun Twitter-nya @aniesbaswedan.

Bersama unggahan itu, Anies turut mengunggah foto yang menampilkan pemandangan salah satu sudut Ibu Kota dengan langit biru cerah.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak warga. Untuk itu, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019

"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A" kata Anies.

Anies mengklaim, sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Jokowi masih tunggu kajian

Berbeda dengan Pemprov DKI yang langsung menyatakan tidak mengajukan banding, pemerintah pusat masih belum mengambil sikap atas putusan PN Jakpus.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Presiden Jokowi masih menunggu hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merespons putusan majelis hakim.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata Faldo.

Faldo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan argumen-argumen hukum terkait hal itu. Pemerintah berharap, ke depan dapat melakukan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kami bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia.

 

Berharap tidak banding

Para penggugat dalam perkara ini sebenarnya berharap Jokowi beserta jajarannya dan Anies tidak mengajukan banding.

Halaman:


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com