Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Polusi Udara Jakarta: Alasan Pemerintah Tak Masuk Akal, Jangan Sampai Banding Hanya untuk Ego

Kompas.com - 17/09/2021, 11:08 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Eza Tiara, kuasa hukum penggugat dalam perkara polusi udara Jakarta, berharap Presiden Joko Widodo tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan Presiden RI bersama sejumlah menterinya dan Gubernur DKI Jakarta terbukti bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Ayu menilai, harusnya Presiden Jokowi mengikuti sikap Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerima vonis itu. Namun, Ayu menyesalkan Presiden Jokowi sampai saat ini belum bersikap dan masih menunggu kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara, Pemerintah Tunggu Kajian KLHK

Ia menilai alasan itu tidak masuk akal.

"Menurut saya alasan itu enggak masuk akal ya. Karena dalam proses persidangan dua tahun ini mereka juga enggak pernah menyanggah bukti pencemaran udara yang kami ajukan. Jadi mau kajian apalagi?" kata Ayu saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Ayu menilai sikap pemerintah pusat ini hanya makin memperlambat penanganan polusi udara Jakarta. Harusnya, pemerintah bisa menerima vonis pengadilan dan menjalankan perintah majelis hakim demi udara yang lebih baik.

Baca juga: Beda Jokowi dan Anies Sikapi Vonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

"Jangan sampai banding, kasasi, PK hanya untuk ego lembaga negara yang enggak mau dicap kalah aja. Padahal ini ada hal lebih urgent masalah pencemaran udara," ucap Ayu.

Ayu pun menegaskan, jalur pengadilan adalah langkah terakhir yang diambil oleh pihaknya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, pihaknya sudah berupaya memberi masukan baik ke Pemprov DKI Jakarta maupun ke pemerintah pusat, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Ayu berharap putusan PN Jakpus ini bisa menjadi solusi agar pemerintah pusat dan provinsi mau mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada udara bersih.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Atas Polusi Udara di Ibu Kota, Ini Hukuman Untuk Jokowi, Menteri LHK, Mendagri hingga Menkes

"Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Padahal dari awal kami selalu bilang bahwa kami terbuka untuk memberikan masukan. Dan kami siap apabila pemerintah mengajak kami sama sama untuk memperbaiki," ucap Ayu.

Putusan soal masalah polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.

Pada Kamis kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu. Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, Presiden Jokowi masih menunggu hasil kajian KLHK untuk merespons putusan majelis hakim.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata Faldo.

Faldo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan argumen-argumen hukum terkait hal ini. Pemerintah berharap, ke depan dapat melakukan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com