BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) pada pekan depan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, pihaknya akan menggelar PTM terbatas untuk PAUD pada Senin (20/9/2021).
"Untuk PAUD sudah ada yang mengajukan, nanti saya buat surat penetapannya untuk PAUD tanggal 20 yang sudah bisa masuk PTM sesuai dengan pengajuan dari sekolah," ujar Krisman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Simak Durasi Belajar Jenjang PAUD, SD-SMA
Dalam pelaksanaanya, PTM terbatas untuk siswa PAUD hanya berlangsung dalam waktu 2 jam.
"Kalau SMP ada shift dua, untuk PAUD itu nanti tidak ada shift, jadi hanya pagi saja. Nanti pagi kita kasih waktu 2 jam, dan orangtua bisa menjemput anaknya," ujar Krisman.
Adapun untuk kapasitas siswa dalam satu kelas, Krisman mengaku menyerahkan kewenangan tersebut kepada kepala sekolah terkait.
Meski begitu, ia tetap memberikan himbauan kepada kepala sekolah untuk mempersiapkan sarana pembelajaran dengan matang.
Baca juga: PAUD di Cipayung Disegel karena Gelar Belajar Tatap Muka Saat PPKM Level 4
"Sarana sebelum melakukan PTM harus ada penyemprotan, diruang kelas harus ada disinfektan sebelum masuk juga harus ada tempat cuci tangan itu semua kita buatkan dalam SOP yang telah kita sampaikan ke sekolah," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah memulai PTM pada 1 September 2021 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan untuk kategori tingkatan lainnya akan menyusul.
"Tanggal 6 (untuk sekolah dasar), besok untuk SMP saja," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Inayatullah.
Inay mengatakan, pembelajaran tatap muka untuk saat ini baru digelar untuk tingkat SD dan SMP saja.
"Nanti untuk SD kelas tinggi dulu, 4, 5, 6. Kalau SMP kelas 9, kan itu bergilir misalnya minggu pertama ini kelas 9 kemudian kelas 8," ujar Inay.
Meski begitu pihaknya tidak mengatur secara rinci untuk penentuan jadwal masuk setiap kelasnya, ia mengatakan hal tersebut nantinya akan diatur secara detail oleh setiap kepala sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.