JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Eza Tiara, kuasa hukum penggugat dalam perkara polusi udara di Jakarta, mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus itu.
Anies bersama Presiden Jokowi dan sejumlah menteri sebelumnya divonis bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Ayu berharap, keputusan Anies untuk tidak banding terhadap vonis itu bukan sekedar pencitraan politik semata.
"Saya harap semoga ini tidak dijadikan wacana politik seperti sebelumnya," kata Ayu, Jumat (17/9/2021).
Kekhawatiran Ayu itu bukan tanpa alasan. Ia berkaca pada kasus sebelumnya saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Pernah serupa kejadian saat Pak Jokowi gubernur, ada gugatan warga soal privatisasi air. Beliau saat itu menyatakan tidak akan banding, tapi ketika jadi Presiden lanjut terus. Jangan sampai ini hanya jadi wacana politik," kata dia.
Untuk membuktikan tak ada motif politik pencitraan dibalik keputusan tidak banding, Ayu mendorong Anies segera menjalankan seluruh perintah hakim.
"Saya tetap apresiasi Pak Anies. Memang dari awal Pemprov DKI Jakarta di masa Pak Anies harus saya akui lebih open untuk diskusi," kata dia.
Putusan soal masalah polusi udara itu berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Pada Kamis kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Jakarta. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan,
Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.