TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres pada 2 September 2021.
Merespons Perpres tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyebut perlu kehati-hatian dalam penerapannya.
"Nanti kita lihat peraturannya seperti apa dari peraturan tersebut. Kalau misalnya dimungkinkan, kita punya beberapa pesantren besar di Tangsel, tapi perlu kehati-hatian juga prosesnya seperti apa," ungkap Pilar di Tangsel, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Muhaimin Bersyukur Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi
Kehati-hatian, tegas Pilar, diperlukan dalam proses pendanaan pesantren di Tangsel agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti kasus sebelumnya.
"Jangan sampai ada kejadian-kejadian sebelumnya sampai terjadi di Tangsel" kata dia.
Mengantisipasi hal tersebut, Pilar menyebut penerapannya harus melibatkan lembaga terkait.
Baca juga: Wapres: Dana Abadi Pesantren untuk Bantu Kembangkan Pendidikan
"Antisipasinya harus benar-benar melibatkan Inspektorat, Kejaksaan. Biar benar-benar sesuai aturan," ujar dia.
Adapun, Pemerintah Provinsi Banten membatalkan penyaluran bantuan dana hibah untuk 4.042 pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp161 miliar tahun 2021.
Pembatalan tersebut disebabkan adanya temuan korupsi dana hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 yang diungkap Kejati Banten dan belum siapnya data penerima hibah.
Saat ini, Kejati Banten telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp70 miliar itu ke Pengadilan Negeri Serang.
Kelima tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata.
Kemudian swasta atau calo Epieh Saepudin, pengurus Ponpes TB Asep Subhi dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.