JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap industri rumahan (home industry) narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila.
Sebanyak tiga pelaku diamankan dari pengungkapan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan salah seorang pengendali home industry tembakau sintetis adalah seorang narapidana di salah satu Lapas di Jakarta Barat.
Namun, Yusri tak menyebut, siapa narapidana tersebut.
Baca juga: Soal Tuduhan Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Polisi Tangkap dan Tahan Youtuber Savas
"Kami sudah koordinasi dengan Kemkumham untuk bisa kembangkan dan periksa pengendali," ujar Yusri dalam sebuah rekaman yang diterima Jumat (17/9/2021).
Yusri mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pada 1 September 2021.
"Penyidik dapat informasi ada jasa pengiriman di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, terkait pengiriman narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Yusri.
Anggota kepolisian pun bergerak ke lokasi pengiriman yang dimaksud.
Di sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial P yang tengah membawa 400 gram tembakau sintetis.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Lempar Tanggung Jawab soal Kelanjutan Bansos Tunai
Polisi kemudian menggeledah apartemen P yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat dan mengamankan sebanyak empat kilogram tembakau sintetis.
Kasus ini, kata Yusri, kembali dikembangkan.
"Dari sini penyidik kembangkan lagi kembangkan lagi hasil interogasi P, kami berhasil amankan seseorang berinisial AEP, ternyata P dan AEP masih berstatus kurir," lanjut Yusri.
AEP diamankan polisi pada 7 September 2021 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di tangan AEP, polisi menemukan sebanyak 125 gram tembakau sintetis dan dan empat kilogram tembakau murni.
Polisi kemudian menggeledah aparyemen AEP di kawasan Jakarta Timur. Di sana, ditemukan canabinoid, yakni bahan baku bibit ubtuk membuat narkotika sintetis.
Baca juga: Kelanjutan Bansos Tunai Jakarta Belum Jelas, Politisi DPRD: Alihkan Anggaran Formula E