JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Savas yang diduga memfitnah keluarga Atta Halilintar atas utang piutang sekitar Rp 500 juta dijerat dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penggunaan pasal tersebut berdasarkan laporan terkait pencemaraan nama baik di media sosial.
“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) sore.
Baca juga: Soal Tuduhan Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Polisi Tangkap dan Tahan Youtuber Savas
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51. Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.
“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” kata Azis.
Sebelumnya, Youtuber Savas ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu lalu. Youtuber itu saat ini berstatus tahanan.
Penangkapan Savas berdasarkan pelaporan Atta yang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis.
Baca juga: Pencemaran Nama Baik, Dapatkah Diselesaikan secara Damai?
Atta diketahui telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, TikTok, Instagram terkait masalah utang piutang.
Sebagai informasi, seorang YouTuber bernama Savas muncul di publik sekitar bulan Juni 2021.
Saat itu Savas mengatakan Lenggogeni Faruk, ibu dari Atta Halilintar telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.
YouTuber itu menyebut ibu Atta Halilintar ingkar janji dan sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tersebut.
Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan olehnya.
Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya. Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud YouTuber tersebut.
"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.