Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2021, 05:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap YouTuber bernama Savas Fresh atas kasus dugaan fitnah terhadap ibunda Atta Halilintar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Atta Halilintar.

Suami dari penyanyi Aurel Hermansyah ini merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilayangkan Savas Fresh tersebut.

“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung bergerak ke rumah kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Di sana polisi langsung menangkap Savas Fresh.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” ujar Azis.

Savas Fresh disebut fitnah ibunda Atta Halilintar

Atta melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Savas Fresh yang ditayangkan melalui berbagai media sosial, mulai dari TouTube hingga TikTok.

Diberitakan bahwa Savas Fresh mencuri perhatian publik pada Juni 2021.

Saat itu, Savas mengatakan bahwa ibunda Atta yang bernama Lenggogeni Faruk telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.

Baca juga: Soal Tuduhan Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Polisi Tangkap dan Tahan Youtuber Savas

Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan oleh Savas.

Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya. Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud.

"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.

Savas Fresh dijerat UU ITE

Azis menjelaskan bahwa Savas Fresh dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis.

Baca juga: Tuduh Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Youtuber Savas Dijerat UU ITE

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51. Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.

“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.

(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com