Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Youtuber Savas Fresh Ditangkap Polisi karena Sebut Ibu Atta Halilintar Berutang Rp 500 Juta

Kompas.com - 18/09/2021, 05:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap YouTuber bernama Savas Fresh atas kasus dugaan fitnah terhadap ibunda Atta Halilintar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Atta Halilintar.

Suami dari penyanyi Aurel Hermansyah ini merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilayangkan Savas Fresh tersebut.

“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung bergerak ke rumah kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Di sana polisi langsung menangkap Savas Fresh.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” ujar Azis.

Savas Fresh disebut fitnah ibunda Atta Halilintar

Atta melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Savas Fresh yang ditayangkan melalui berbagai media sosial, mulai dari TouTube hingga TikTok.

Diberitakan bahwa Savas Fresh mencuri perhatian publik pada Juni 2021.

Saat itu, Savas mengatakan bahwa ibunda Atta yang bernama Lenggogeni Faruk telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.

Baca juga: Soal Tuduhan Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Polisi Tangkap dan Tahan Youtuber Savas

Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan oleh Savas.

Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya. Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud.

"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.

Savas Fresh dijerat UU ITE

Azis menjelaskan bahwa Savas Fresh dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis.

Baca juga: Tuduh Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Youtuber Savas Dijerat UU ITE

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51. Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.

“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.

(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com