JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap YouTuber bernama Savas Fresh atas kasus dugaan fitnah terhadap ibunda Atta Halilintar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Atta Halilintar.
Suami dari penyanyi Aurel Hermansyah ini merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilayangkan Savas Fresh tersebut.
“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung bergerak ke rumah kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Di sana polisi langsung menangkap Savas Fresh.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” ujar Azis.
Atta melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Savas Fresh yang ditayangkan melalui berbagai media sosial, mulai dari TouTube hingga TikTok.
Diberitakan bahwa Savas Fresh mencuri perhatian publik pada Juni 2021.
Saat itu, Savas mengatakan bahwa ibunda Atta yang bernama Lenggogeni Faruk telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.
Baca juga: Soal Tuduhan Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Polisi Tangkap dan Tahan Youtuber Savas
Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan oleh Savas.
Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya. Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud.
"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.
Azis menjelaskan bahwa Savas Fresh dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis.
Baca juga: Tuduh Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Youtuber Savas Dijerat UU ITE
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51. Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.
“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.
(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Sandro Gatra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.