Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Youtuber Savas Fresh Ditangkap Polisi karena Sebut Ibu Atta Halilintar Berutang Rp 500 Juta

Kompas.com - 18/09/2021, 05:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap YouTuber bernama Savas Fresh atas kasus dugaan fitnah terhadap ibunda Atta Halilintar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Atta Halilintar.

Suami dari penyanyi Aurel Hermansyah ini merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilayangkan Savas Fresh tersebut.

“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung bergerak ke rumah kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Di sana polisi langsung menangkap Savas Fresh.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” ujar Azis.

Savas Fresh disebut fitnah ibunda Atta Halilintar

Atta melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Savas Fresh yang ditayangkan melalui berbagai media sosial, mulai dari TouTube hingga TikTok.

Diberitakan bahwa Savas Fresh mencuri perhatian publik pada Juni 2021.

Saat itu, Savas mengatakan bahwa ibunda Atta yang bernama Lenggogeni Faruk telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.

Baca juga: Soal Tuduhan Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Polisi Tangkap dan Tahan Youtuber Savas

Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan oleh Savas.

Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya. Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud.

"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.

Savas Fresh dijerat UU ITE

Azis menjelaskan bahwa Savas Fresh dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis.

Baca juga: Tuduh Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Youtuber Savas Dijerat UU ITE

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51. Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.

“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.

(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com