JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap diterapkan di tempat wisata di Jakarta mulai Jumat (17/9/2021).
Namun, jika membawa kendaraan dengan plat nomor tak sesuai, pengendara diperbolehkan menurunkan penumpang (drop) di akses menuju pintu masuk tempat wisata.
"Sebetulnya bisa drop-off karena kan kita berjaganya di akses menuju pintu masuk. Jadi kalau dia mau drop-off di situ bisa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9/2021).
Nantinya, pihak pengelola tempat wisata, disebut Sambodo, akan menyiapkan kendaraan shuttle untuk masuk ke dalam area wisata.
"Jadi ini sebuah upaya untuk mengurangi kerumunan di dalam area kawasan tapi juga tetap memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan berkunjung ke tempat wisata," pungkas Sambodo.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan
Menurut Sambodo, pada hari pertama pelaksanaan (17/9/2021), masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya kebijakan ganjil genap di tempat wisata di Jakarta.
"Pada hari pertama tentu masih banyak kendaraan-kendaraan atau masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan tersebut," kata Sambodo.
Namun, menurut Sambodo, tak begitu banyak kendaraan yang diputarbalikan karena kebijakan ini.
"Dalam 1 jam itu juga tidak lebih dari 10 kendaraan (yang diputarbalik karena sebetulnya di dalam (tempat wisata) pengunjung juga belum terlalu banyak," pungkasnya.
Sambodo mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata terkait kebijakan ini agar bisa diterapkan dengan baik.
Baca juga: Menyoal Formula-E Rasa Pinjol
Menurut Sambodo, aturan ganjil genap di tempat wisata ini bersifat situasional, bergantunf pada penerapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau memang nanti aturannya (PPKM) berubah ya nanti bisa saja nanti kebijakan ini (ganjil-genap) berubah," kata Sambodo.
Sehingga, Ia belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan ganjil genap diterapkan.
Diketahui, mulai Jumat (17/9/2021), ganjil genap juga diterapkan di sekitar lokasi wisata.
Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 18, 2021
Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman,
• Jalan MH Thamrin, dan
• Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.