JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh warga ibu kota bersama-sama mengurangi emisi karbon untuk kualitas hidup yang lebih baik.
"Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintah bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab," kata Anies, dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Sebuah Kemenangan Warga Negara
Anies mengatakan, pemprov tidak akan berpangku tangan dalam mengatasi masalah emisi karbon. Pemprov DKI memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota besar dunia lainnya di dalam melawan perubahan iklim.
Namun ia menegaskan, upaya ini tak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Harus ada peran seluruh warga untuk bisa mengurangi emisi karbon.
"Kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi seperti sepeda. Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi," ujar Anies.
Anies menekankan upaya mengurangi emisi karbon bukan hanya demi mencapai kondisi lingkungan yang baik saat ini, tapi juga di masa yang akan datang.
Baca juga: Anies Sebut 5,5 Juta Kasus Penyakit di Jakarta Disebabkan Pencemaran Udara
Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menegaskan, Pemprov DKI mulai menyusun rencana besar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta.
“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” tuturnya.
Pada Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota.
Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para tergugat sudah mengetahui udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Anies sudah memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.