Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2021, 15:43 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh warga ibu kota bersama-sama mengurangi emisi karbon untuk kualitas hidup yang lebih baik.

"Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintah bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab," kata Anies, dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Sebuah Kemenangan Warga Negara

Anies mengatakan, pemprov tidak akan berpangku tangan dalam mengatasi masalah emisi karbon. Pemprov DKI memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota besar dunia lainnya di dalam melawan perubahan iklim.

Namun ia menegaskan, upaya ini tak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Harus ada peran seluruh warga untuk bisa mengurangi emisi karbon.

"Kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi seperti sepeda. Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi," ujar Anies.

Anies menekankan upaya mengurangi emisi karbon bukan hanya demi mencapai kondisi lingkungan yang baik saat ini, tapi juga di masa yang akan datang.

Baca juga: Anies Sebut 5,5 Juta Kasus Penyakit di Jakarta Disebabkan Pencemaran Udara

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menegaskan, Pemprov DKI mulai menyusun rencana besar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta.

“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” tuturnya.

Pada Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para tergugat sudah mengetahui udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Anies sudah memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Megapolitan
Bawa 'Airsoft Gun' Saat Motor Bonceng 4, Pemuda Ini Beralasan untuk Jaga Diri

Bawa "Airsoft Gun" Saat Motor Bonceng 4, Pemuda Ini Beralasan untuk Jaga Diri

Megapolitan
Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Megapolitan
Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk 'We Did It'

Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk "We Did It"

Megapolitan
Pilot Susi Air Hampir 4 Bulan Disandera KKB Papua, Mahfud MD Masih Enggan Terima Bantuan Negara Lain

Pilot Susi Air Hampir 4 Bulan Disandera KKB Papua, Mahfud MD Masih Enggan Terima Bantuan Negara Lain

Megapolitan
Komplotan Pembobol Alfamart Beraksi di 9 Tempat, Polisi: Semua demi Judi Online

Komplotan Pembobol Alfamart Beraksi di 9 Tempat, Polisi: Semua demi Judi Online

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rusun Marunda Belum Selesai, Kini Penghuni Kekeringan

Krisis Air Bersih di Rusun Marunda Belum Selesai, Kini Penghuni Kekeringan

Megapolitan
Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Megapolitan
“Update” Penemuan Jasad Perempuan di Marunda: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Residivis

“Update” Penemuan Jasad Perempuan di Marunda: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Residivis

Megapolitan
Ragam Ulah Mario Dandy Usai Ditahan: Disebut Main Gitar di Polsek sampai Minta Maaf Sambil Cengegesan

Ragam Ulah Mario Dandy Usai Ditahan: Disebut Main Gitar di Polsek sampai Minta Maaf Sambil Cengegesan

Megapolitan
Murahnya Harga Nyawa Manusia di Ibu Kota…

Murahnya Harga Nyawa Manusia di Ibu Kota…

Megapolitan
Ular Sanca Sepanjang 1,5 Meter Muncul dari Kloset Rumah Warga Ciracas

Ular Sanca Sepanjang 1,5 Meter Muncul dari Kloset Rumah Warga Ciracas

Megapolitan
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Alfamart

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Alfamart

Megapolitan
Hilangnya Kepercayaan Publik ke Polisi Imbas Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Hilangnya Kepercayaan Publik ke Polisi Imbas Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu

Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com