JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan memutar balik sejumlah kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Perwira Pengendali Pos Ganjil-genap TMII Ipda Sarwono mengatakan, untuk hari ini kendaraan roda empat yang boleh masuk TMII yakni dengan pelat nomor genap.
"Masih ada kendaraan yang diputar balik untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil," kata Sarwono di Jakarta, Sabtu (18/9/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Hari Pertama Diberlakukan, Masih Banyak Warga Belum Tahu Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata
Sarwono mengatakan, untuk peraturan ganjil-genap di tempat wisata TMII diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Dibandingkan hari pertama pada Jumat kemarin, sudah banyak masyarakat yang mengetahui aturan pembatasan pelat nomor ganjil-genap di TMII.
"Alhamdulillah untuk hari kedua ini sudah banyak masyarakat yang tahu bahwa untuk masuk TMII harus mengikuti daripada tanggal yang diberlakukan," ujar Sarwono.
Baca juga: Ganjil Genap Sudah Diterapkan di Sekitar Kawasan Wisata Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sistem ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Taman Impian Jaya Ancol.
Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.