JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, PNS yang dipecat itu bernama Tri Prasetyo Utomo.
Adapun Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Damkar Depok: Naik ke Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Sudah Ditandai
Pemberhentian Tri dari PNS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria, Sabtu (18/9/2021).
Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tri Prasetyo Utomo belakangan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu.
Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan, gugatan tersebut digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ujar Yayan.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok
Mengutip Warta Kota, korupsi itu dilakukan Tri saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tri terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.
Caranya, meminta kepada KS (korban) untuk membuat kwitansi palsu.
Pimpinan Yayasan Nurul Arasy, Sinar Suryani Ratih dalam persidangan menegaskan, tak pernah ada sumbangan sebesar itu.
Tri hanya pernah memberikan uang dengan nilai antara Rp 1-2 juta kepada yayasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.