DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Depok mengeklaim masih perlu melengkapi alat-alat bukti sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok meskipun perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan mulai Rabu (15/9/2021).
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, lalu dengan alat bukti itu dapat diketahui siapa tersangkanya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan pada Sabtu (17/9/2021).
"Kalau lami tetapkan tersangka dulu baru cari alat buktinya itu namanya mengkriminalisasi. Kita harus taat pada KUHAP apa itu penyelidikan, apa itu penyidikan. Penyidikan itu baru kegiatan-kegiatan kita, pengumpulan alat bukti dari mulai dokumen, surat, keterangan saksi, kami akan mengumpulkan semuanya," kata dia.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Damkar Depok: Naik ke Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Sudah Ditandai
Sri mengatakan, tak menutup kemungkinan Kejari Depok akan kembali memanggil beberapa pihak terkait dalam beberapa waktu ke depan.
"Kalau minggu depan teman-teman melihat banyak orang berbondong-bondong diperiksa lagi, ini bukannya kami mengulur-ulur waktu. Ini konteksnya beda (pemanggilan untuk tahap penyidikan)," kata dia.
"Tentang beberapa orang yang kami anggap potensial untuk jadi tersangka, ya, justru itulah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Nanti langsung pemeriksaannya kami akan fokuskan orang yang punya potensi itu. Dari situ, si A, si B, si C, orang yang paling bertanggung jawab itu, baru kami tetapkan tersangka," kata Sri.
Baca juga: Tersangka Korupsi di Damkar Depok Tinggal Tunggu Waktu
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama terbitnya surat perintah penyidikan.
Saat ini, ada 2 surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit terkait korupsi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, yaitu pengadaan seragam dan sepatu PDL pada 2019 dan pemotongan honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.