Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua JPKL: Pelabelan Plastik Mengandung Zat BPA pada Kemasan Makanan Sudah Tepat

Kompas.com - 19/09/2021, 06:39 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyebut rencana BPOM melabeli kemasan plastik No 7 pada galon berbahan plastik polycarbonat, kemasan makanan, dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah tepat,

Untuk diketahui, zat BPA berbahaya untuk dikonsumsi kelompok usia rentan yang terdiri dari bayi, balita, dan ibu hamil.

Baca juga: YLKI: Masyarakat Harus Tahu Bahaya Plastik Polycarbonat terhadap Tubuh

Pasalnya, pada peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pemberian label bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan jika melihat peraturan yang tertera dalam SNI 3553 - 2015 Air Mineral dalam kemasan standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, dan menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

“Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan,” ujar Roso dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Bahaya Zat BPA dalam Plastik Polycarbonat bagi Janin, Bayi, hingga Orang Dewasa

Roso mengatakan, dengan adanya rencana labelisasi pada kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya tergesa-gesa, akan tetapi cenderung lambat.

Pasalnya, segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, terutama buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi mereka.

Terutama terkait usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemperin.

Baca juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Ingatkan Para Ibu Soal Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang

Namun, ia menyayangkan sikap dari Kemenperin yang yidak merespons surat yang telah dilayankan olehnya.

"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari surat itu sampai saja tidak," ujarnya.

Lanjutnya, dengan begitu menurutnya mereka seakan tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang mana saat ini sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA.

Baca juga: Arzeti Bilbina Edukasi tentang Bahaya BPA dalam Kemasan Plastik

"Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu berbagai pihak mendesak BPOM segera melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan di kemudian hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, dirasa serupa dengan yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No 7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," jelasnya.

Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksinya, BPOM memang sebagai regulator. Tidak ada yang salah apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri orang - orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah dipertimbangkan secara matang.

"Saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin yang tidak mengikuti dengan seksama, proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja yang menyuarakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com