Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solidaritas Pegawai KPK terhadap 56 Pegawai yang Akan Dipecat: Beri Dua Kali Surat Ke Pimpinan

Kompas.com - 19/09/2021, 09:10 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan, sejumlah pegawai KPK telah dua kali memberikan dukungan terhadap 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun TWK merupakan bagian dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 56 pegawai akan diberhentikan per 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak lulus tes tersebut.

"Solidaritas itu kan ada dua kali, yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," ujar Hotman kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Punya Tanggung Jawab Bantu Pegawai KPK yang Dipecat

Hotman mengatakan, solidaritas pertama yang disampaikan sejumlah pegawai yakni mengirim surat kepada Pimpinan KPK untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN pada 1 Juni 2021.

Kedua, ujar dia, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.

Adapun berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dua lembaga itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.

Baca juga: Desakan agar Jokowi Beri Sikap Terhadap Polemik Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.

Di sisi lain, lanjut Hotman, sejumlah pegawai yang memberikan dukungan kepada pegawai KPK yang akan dipecat itu dipanggil dan diperiksa Inspektorat KPK.

"Infonya beberapa (pegawai KPK) sudah diperiksa, orang salurkan aspirasi kok diperiksa, mereka hanya ngirim surat kok," ucap Hotman.

Kendati demikian, menurut dia, dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan, urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas dan bukan ranah Inspektorat.

"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, inspektorat enggak ada kerjaan itu, tidak bisa memposisikan diri dan tidak punya marwah," ucap Hotman.

"Undang-Undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, enggak perlu itu pemeriksaan dihadiri," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com