Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe hingga Tempat Karaoke di Cakung Disegel karena Langgar Aturan PPKM

Kompas.com - 20/09/2021, 09:08 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tempat usaha yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, disegel dan ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari dua kafe, satu lapo, dan satu tempat usaha karaoke, seperti dilaporkan beritajakarta.id.

"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," ujar Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Rumah Karaoke Venesia BSD yang Langgar PPKM Pernah Digerebek pada 2020, Selama Ini Beroperasi Ilegal

Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Kemudian dilakukan juga pengawasan di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.

"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.

Baca juga: Ketika Polisi Turun Tangan Gerebek Rumah Karaoke Venesia yang Tak Terpantau Satpol PP Tangsel...

Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.

Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.

"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Beritajakarta.id dengan judul “Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Cakung Disegel”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com