JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (20/9/2021). Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan atau sampai 3 Oktober 2021.
Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Patuh Jaya 2021, menegaskan bahwa tidak ada razia selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Namun, ada sejumlah sasaran penertiban yang telah dipetakan pihaknya.
"Kami tidak ada penindakan razia di jalan, tapi ada beberapa pelanggaran menjadi target khusus untuk kami tertibkan," kata Sambodo kepada wartawan, Senin.
Target pertama, kata Sambodo, adalah pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Kedua, pengendara yang menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
"Masih banyak ditemukan kendaraan pelat hitam yang gunakan rotator dan sirene di jalan," kata Sambodo.
Padahal, lanjut Sambodo, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang punya hak prioritas di jalan dan hanya tiga di antaranya yang diperbolehkan menggunakan rotator.
"Rotator warna biru untuk Polri dan TNI, rotator merah untuk darurat pemadam kebakaran dan ambulans dan sebagiannya, serta rotator kuning untuk pekerjaan umum, angkutan berat. Di luar itu enggak boleh," jelas Sambodo.
Baca juga: Munculnya Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Pria Gantung Diri Saat Live di TikTok hingga Jawaban Polisi
Ia menegaskan bahwa kendaraan berpelat hitam yang menggunakan rotator dipastikan melanggar aturan.
Kemudian, sasaran ketiga operasi adalah balap liar.
"Semakin banyak balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar," pungkas Sambodo.
Di samping itu, Sambodo menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kerumunan di jalanan selama operasi ini berlangsung.
"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah potensi kerumunan. Pembubaran-pembubaran, penjagaan protokol kesehatan, kami akan bagi-bagi masker juga," ujar Sambodo.
Baca juga: Aksi Pembegalan Terjadi Lagi di Bintaro, Dua Pengemudi Ojol Dibacok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pelanggar akan dikenai tilang dalam operasi ini.