JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI, Senin (20/9/2021). Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, ada dua petugas LPSK yang mendatangi rumah MS pada pukul 10.00 WIB.
"Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari korban MS hampir dua minggu lalu," kata Mualimin dalam keterangannya, Senin.
Mualimin mengemukakan, agenda hari ini adalah pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut.
"Saya berharap perlindungan LPSK jadi obat penenang bagi korban bahwa sebagai pejuang keadilan dirinya wajib mendapat perlindungan dari negara. Orang-orang baik harus dibela oleh sistem hukum," kata Mualimin.
Kuasa hukum MS mempertanyakan investigasi internal yang dilakukan KPI dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual itu. Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menilai investigasi yang dilakukan KPI tidak serius dan meragukan.
"Tim kuasa hukum MS ragu atas hasil investigasi internal yang dilakukan KPI. Sebab, investigasi yang dipraktikan KPI tidak mendalam, kurang detail, tak bersifat kronologis, tidak rekonstruktif, tidak cukup transparan dan menyeluruh," kata Mehbob, Jumat lalu.
Mehbob mengatakan, investigasi yang dilakukan KPI lebih mirip seperti "ngobrol-ngobrol" yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi pelecehan seksual dan perundungan terjadi.
"Investigasi itu tidak menjelaskan bagaimana awal mula peristiwa, mengapa dulu atasan mengabaikan laporan korban, siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, seperti apa kesimpulannya, dan apa rekomendasinya," kata dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI mencuat setelah terduga korban MS membuat surat terbuka yang kemudian viral pada 1 September 2021.
MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015, ia menyatakan dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan: Investigasi Internal KPI Mirip seperti Ngobrol-ngobrol
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus itu.
KPI langsung menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015. Polres Jakarta Pusat juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.