DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran hoaks alias berita bohong soal babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Depok, digelar Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi yaitu mantan Ketua RW 04 Bedahan, Hamdani.
Dalam kesaksiannya, Hamdani, mengatakan bahwa bangkai babi yang telah disembelih sempat dikubur di pemakaman keluarga.
Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong
"Jadi awalnya, dikuburkan di pemakaman keluarga," ungkap Hamdani.
Menurut Hamdani, berdasarkan permintaan pihak pemilik pemakaman keluarga tersebut, bangkai babi yang telah dikuburkan itu harus dipindahkan.
"Mereka bilang, 'Pak RW, ini tolong dipindahkan, jangan dikubur dekat makam keluarga saya'," ungkap Hamdani.
"Jangan dicampurin sama babi hutan, karena ini makam orangtua," Lanjut dia.
Baca juga: Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong soal Babi Ngepet, Adam Ibrahim Tak Ajukan Eksepsi
Setelah menerima permintaan tersebut, akhirnya bangkai babi dipindahkan ke tanah kosong.
"Jam 3 pagi, babi lalu dipindahkan ke tanah kosong depan rumah Pak RT," kata Hamdani.
Setelah dipindahkan ke tanah kosong, kuburan babi tersebut dibongkar oleh polisi pada keesokan harinya.
"Ketika polisi datang, kuburan dibongkar lagi. Lalu difoto (bangkai babi) dan dikubur kembali," kata dia.
Baca juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi
Saat kuburan dibongkar, Hamdani menegaskan, wujud yang terlihat di kuburan tersebut adalah bangkai babi, bukan manusia.
"Yang digali itu babi, bukan manusia," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan masing-masing hukuman paling lama 10 tahun dan 3 tahun penjara.
Dakwaannya yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.
Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang ketiga digelar pada Selasa (28/9/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.