DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran hoaks alias berita bohong soal babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Depok, digelar Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi yaitu mantan Ketua RW 04 Bedahan, Hamdani.
Dalam kesaksiannya, Hamdani, mengatakan bahwa bangkai babi yang telah disembelih sempat dikubur di pemakaman keluarga.
Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong
"Jadi awalnya, dikuburkan di pemakaman keluarga," ungkap Hamdani.
Menurut Hamdani, berdasarkan permintaan pihak pemilik pemakaman keluarga tersebut, bangkai babi yang telah dikuburkan itu harus dipindahkan.
"Mereka bilang, 'Pak RW, ini tolong dipindahkan, jangan dikubur dekat makam keluarga saya'," ungkap Hamdani.
"Jangan dicampurin sama babi hutan, karena ini makam orangtua," Lanjut dia.
Baca juga: Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong soal Babi Ngepet, Adam Ibrahim Tak Ajukan Eksepsi
Setelah menerima permintaan tersebut, akhirnya bangkai babi dipindahkan ke tanah kosong.
"Jam 3 pagi, babi lalu dipindahkan ke tanah kosong depan rumah Pak RT," kata Hamdani.
Setelah dipindahkan ke tanah kosong, kuburan babi tersebut dibongkar oleh polisi pada keesokan harinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.