JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap dua orang kurir narkoba berinisial JM dan MT.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Prof Dr. Latumeten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat hendak mengantar sabu kepada pemesan.
"Ternyata yang bersangkutan menggunakan Grab berdua membawa sabu dua kilogram akan di antar pemesan. Jadi dari barang itu diantarkan bukan semua, jadi ada yang pesan 100 gram, ada yang pesen 200 gram," kata Kasat Narkoba AKBP Ahsanul Muqaffi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Ahsanul menyebut, sebenarnya JM dan MT hanya ingin mengantarkan sebagian sabu ke tiga orang pemesan. Para pemesan tersebut masih diselidiki.
Saat itu, JM bertengkar dengan istrinya. Akhirnya ia membawa semua sabu seberat 2 Kg.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menambahkan, JM dan MT mendapat upah sebesar Rp 60 juta untuk mengantar 2 kg sabu.
"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp 30 juta per kilo, satu kilo Rp 30 juta artinya kalau dia bawa 2 kilo Rp 60 juta," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 23 klip plastik berisi sabu dengan total berat 2 kilogram.
Baca juga: Aksi Pembegalan Terjadi Lagi di Bintaro, Dua Pengemudi Ojol Dibacok
Guruh menyebut, JM dan MT telah satu tahun menjadi kurir narkoba. Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mengantarkan narkoba sebanyak dua kali dalam satu bulan ini.
Sebelumnya JM dan MT pernah membawa 3 kilogram sabu yang dikirim ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sementara baru sekali ini tertangkap tapi sudah beberapa kali melakukan sudah berjalan selama 1 tahun sebagai kurir," tutur Guruh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.