Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Mengaku Tak Tahu soal Tarif Retribusi

Kompas.com - 20/09/2021, 17:21 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, membantah mengetahui adanya tarif retribusi saat babi dipertontonkan ke warga pada Selasa (27/4/2021).

"Saya tidak tahu, tidak mengetahui soal itu (retribusi)," kata Adam saat ditanya awak media selepas sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan tersebut, Hakim Ketua Iqbal Hutabarat menanyakan kepada saksi terkait tarif retribusi.

"Saudara melihat, ada warga yang mengisi retribusi atau mengisi bakul yang sudah disiapkan?" tanya Hakim kepada saksi Hamdani.

Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi: Babi Sempat Dikubur di Pemakaman Keluarga

Hamdani, mantan Ketua RW 04 Bedahan itu membenarkan adanya retribusi parkir.

"Ada, di parkir motor yang banyak," Jawabnya.

Ia mengatakan bahwa dana retribusi tersebut dikumpulkan oleh keponakannya sendiri.

"(Yang mengumpulkan) itu keponakan saya. Terus disetor ke terdakwa," lanjut dia.

Sebelumnya, warga kawasan Bedahan, Sawangan, dihebohkan dengan kabar penangkapan seekor babi jadi-jadian alias babi ngepet di lingkungannya.

Seekor babi hitam yang disebut babi jadi-jadian itu menjadi tontonan warga. Banyak warga memenuhi sekitar rumah Adam, tempat babi dikandangkan.

Namun demikian, kabar tersebut merupakan rekayasa. Adam ditangkap dan kini diadili.

 Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong

Jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan masing-masing hukuman paling lama 10 tahun dan 3 tahun penjara.

Dakwaannya berupa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang ketiga digelar pada Selasa (28/9/2021), dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com