Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS

Kompas.com - 20/09/2021, 18:35 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satu narapidana korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga Senin (20/9/2021).

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani berujar, satu napi berinisial Y (33) telah menjalani operasi debridement untuk kelima kalinya pada Senin pagi.

Debridemant adalah operasi pembersihan luka, pengangkatan jaringan yang terbakar. Tujuannya meringankan peradangan yang dialami korban.

Operasi tersebut berjalan dengan lancar.

Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

"Enggak ada masalah, kalau pasien ini sudah bagus sih. Enggak ada kemungkinan berpotensi perburukan lagi," tutur Hilwani melalui sambungan telepon, Senin.

Meski demikian, Y masih harus menjalani operasi debridement beberapa kali lagi.

Warga binaan itu juga masih harus dipantau dan menerima perawatan secara rutin, terutama luka bakar yang diderita di bagian punggungnya.

Pasalnya, masih ada jaringan kulit Y yang kurang sehat.

"Tinggal nanti dipantau, soalnya di punggungnya mesti dirawat lukanya secara rutin," kata dia.

"Luka bakar itu perawatan bisa lebih dari tiga minggu, tapi kalau lukanya sudah bagus, (bisa) rawat jalan. Kalau lukanya belum bagus, dirawat inap di RS," sambungnya.

Oleh karena itu, pihak RS belum menentukan waktu pengembalian Y ke lapas.

Di satu sisi, S (35), napi yang telah dikembalikan ke lapas pada pekan lalu, masih harus menjalani pemeriksaan rutin alias rawat jalan.

Baca juga: Berpulang Jelang Bebas akibat Kebakaran Lapas Tangerang...

S masih harus rawat jalan setelah menjalani operasi patah tulang tertutup pada pekan lalu.

"Nanti kontrol lagi, biasanya 3-5 hari pasca-operasi, dalam minggu ini," sebut Hilwani.

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan warga binaan terluka.

Kemudian, delapan napi meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Total ada 49 napi yang tewas akibat kebakaran hebat tersebut.

Baca juga: Kedubes Terima Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal

Hasil penyidikan sementara kepolisian, tiga petugas lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

Namun, polisi tidak menyebut jabatan mereka.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com