Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2021, 19:08 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyalahgunaan wewenang demi melancarkan program balap mobil listrik Formula E.

Dia mengatakan, sejumlah aturan dilanggar Anies, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Anggaran yang dibutuhkan (Formula E) sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-Perubahan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Wagub DKI Akui Besaran Commitment Fee Formula E di Jakarta Berbeda dengan Kota Lain

Gilbert mengatakan, anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2019 dibebankan Anies untuk membayar commitment fee (biaya komitmen) penyelenggaraan Formula E senilai Rp 10 juta poundsterling (Rp 179.379.157.255) tanggal 23 Desember 2019 dan tanggal 30 Desember sisanya 10 juta pounsdsterling (Rp 180.620.842.000) untuk menggenapi 20 juta pounds sebagai commitment fee pertama.

Penyalahgunaan wewenang lainnya, Anies melanggar ketentuan tahun jamak (multi years) dalam peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang kegiatan tahun jamak.

Gilbert mengatakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sudah memperingati Anies soal potensi pelanggaran tersebut.

Dalam PP 12 Tahun 2019 Pasal 92 Ayat 6 disebutkan jangka waktu anggaran program tidak boleh melewati batas periode pimpinan daerah terpilih kecuali masuk dalam program strategis nasional.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis nasional," ujar Gilbert.

Namun Anies mengeluarkan instruksi nomor 77 Tahun 2019 yang meminta Dispora tetap membayar kebutuhan penyelenggaraan Formula E selama lima tahun terhitung 2020-2024 dengan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

"Jelas tersirat dalam surat Kadispora tersebut disampaikan ada potensi pelanggaran aturan tetapi Gubernur secara sadar disertai niat (sengaja) mengeluarkan Ingub 77 2019 yang jelas menabrak aturan PP 12 2019, UU 17 2003," kata dia.

Ketiga, Anies dinilai melanggar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK-07/2020 tentang refocusing anggaran karena pandemi Covid-19.

Menurut Gilbert, tahun 2020 tidak semestinya dilakukan pembayaran commitment fee sebesar Rp 22 juta yang sudah jatuh tempo dibayarkan sebesar 11 juta pounds tanggal 26 Februari 2021.

"Kenapa harus dibayarkan selama kondisi pandemi padahal tidak mungkin dilaksanakan tahun 2021 dan kenapa hanya 50 persen dari kesepakatan, juga tidak jelas," ujar Gilbert.

Terakhir, Gilbert menilai Formula E tidak semestinya dimasukan dalam 28 program prioritas dalam Instruksi Gubernur nomor 49 Tahun 2021.

Karena menurut Gilbert, Formula E bukan merupakan program yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang merupakan janji kampanye Anies saat dilantik menjadi Gubernur DKI.

"Dasar memasukkan kegiatan Formula E sebagai prioritas menjadi tidak jelas, terkesan lebih karena sudah terlanjur bayar, terlanjur ada MoU dengan kemungkinan dituntut di arbitrase, dan harga diri," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com