Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI: Anies Lakukan Penyalahgunaan Wewenang demi Formula E

Kompas.com - 20/09/2021, 19:08 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyalahgunaan wewenang demi melancarkan program balap mobil listrik Formula E.

Dia mengatakan, sejumlah aturan dilanggar Anies, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Anggaran yang dibutuhkan (Formula E) sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-Perubahan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Wagub DKI Akui Besaran Commitment Fee Formula E di Jakarta Berbeda dengan Kota Lain

Gilbert mengatakan, anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2019 dibebankan Anies untuk membayar commitment fee (biaya komitmen) penyelenggaraan Formula E senilai Rp 10 juta poundsterling (Rp 179.379.157.255) tanggal 23 Desember 2019 dan tanggal 30 Desember sisanya 10 juta pounsdsterling (Rp 180.620.842.000) untuk menggenapi 20 juta pounds sebagai commitment fee pertama.

Penyalahgunaan wewenang lainnya, Anies melanggar ketentuan tahun jamak (multi years) dalam peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang kegiatan tahun jamak.

Gilbert mengatakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sudah memperingati Anies soal potensi pelanggaran tersebut.

Dalam PP 12 Tahun 2019 Pasal 92 Ayat 6 disebutkan jangka waktu anggaran program tidak boleh melewati batas periode pimpinan daerah terpilih kecuali masuk dalam program strategis nasional.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis nasional," ujar Gilbert.

Namun Anies mengeluarkan instruksi nomor 77 Tahun 2019 yang meminta Dispora tetap membayar kebutuhan penyelenggaraan Formula E selama lima tahun terhitung 2020-2024 dengan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

"Jelas tersirat dalam surat Kadispora tersebut disampaikan ada potensi pelanggaran aturan tetapi Gubernur secara sadar disertai niat (sengaja) mengeluarkan Ingub 77 2019 yang jelas menabrak aturan PP 12 2019, UU 17 2003," kata dia.

Ketiga, Anies dinilai melanggar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK-07/2020 tentang refocusing anggaran karena pandemi Covid-19.

Menurut Gilbert, tahun 2020 tidak semestinya dilakukan pembayaran commitment fee sebesar Rp 22 juta yang sudah jatuh tempo dibayarkan sebesar 11 juta pounds tanggal 26 Februari 2021.

"Kenapa harus dibayarkan selama kondisi pandemi padahal tidak mungkin dilaksanakan tahun 2021 dan kenapa hanya 50 persen dari kesepakatan, juga tidak jelas," ujar Gilbert.

Terakhir, Gilbert menilai Formula E tidak semestinya dimasukan dalam 28 program prioritas dalam Instruksi Gubernur nomor 49 Tahun 2021.

Karena menurut Gilbert, Formula E bukan merupakan program yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang merupakan janji kampanye Anies saat dilantik menjadi Gubernur DKI.

"Dasar memasukkan kegiatan Formula E sebagai prioritas menjadi tidak jelas, terkesan lebih karena sudah terlanjur bayar, terlanjur ada MoU dengan kemungkinan dituntut di arbitrase, dan harga diri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com