Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apakah Beri Rp 30 Juta ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Lalu Semua Masalah Selesai?"

Kompas.com - 21/09/2021, 05:20 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - LBH Masyarakat dan LBH lain menilai, pemerintah harus menunjukkan bentuk tanggung jawab lain kepada keluarga korban narapidana (napi) yang tewas dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Keluarga dari para narapidana (napi) yang tewas diberikan santunan sebesar Rp 30 juta oleh Pemerintah Pusat.

"Prinsipnya kalau bagi kami, nyawa ini seharusnya tidak dibayar dengan Rp 30 juta itu," ungkap Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).

"Harus ada bentuk pertanggungjawaban pemerintah seperti apa," sambung dia.

Baca juga: LBH Masyarakat Akan Bertemu 9 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang yang Hendak Tuntut Pemerintah

Menurut dia, pemberian santunan Rp 30 juta tersebut tak lantas menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh keluarga korban tewas.

"Apakah kemudian dengan Rp 30 juta itu semua masalah selesai? Seharusnya tidak seperti ini," ungkapnya.

Maruf menambahkan, setelah hampir dua pekan usai kebakaran yang menewaskan 49 napi itu terjadi, pemerintah belum menunjukkan upaya untuk membenahi sistem di lapas se-Indonesia.

Oleh karenanya, dia menagih komitmen pemerintah untuk membenahi sistem di lapas.

"Belum ditunjukkan oleh pemerintah hari ini untuk membenahi lapas kita," kata Maruf.

"Kita minta komitmen pemerintah," sambungnya.

Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang sedang memberikan pendampingan hukum kepada sembilan keluarga dari napi yang tewas untuk menuntut tanggung jawab pemerintah soal kebakaran itu.

Pada Selasa (21/9/2021) atau Rabu (22/9/2021), pihaknya berencana berkomunikasi secara langsung kepada sembilan keluarga yang meminta pendampingan hukum dan hendak menuntut pemerintah.

Menurut dia, para keluarga korban hendak menuntut pemerintah lantaran mereka tidak ingin permasalahan tewasnya napi itu berakhir tanpa ada pertanggungjawaban.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran itu, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.

Baca juga: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS

Seorang napi hingga kini masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com