BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melonggarkan sejumlah aturan saat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya adalah dengan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mall di beberapa kota besar di Indonesia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan bahwa Bekasi belum termasuk wilayah yang diizinkan.
Meski begitu, pihaknya akan mempersiapkan peraturan tentang hal tersebut.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Pandemi di Jakarta Membaik
"Sementara kan diuji coba dulu di beberapa wilayah, Kota Bekasi kan belum. Jadi gini tentunya untuk persiapan sih kita dari awal sudah persiapan," ujar Tedy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sebelum menerapkan peraturan tersebut, ia akan berdiskusi dahulu dengan beberapa stakeholder terkait.
Hal tersebut dilakukan guna mempersiapkan peraturan yang akan diterapkan ketika Kota Bekasi mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal.
Menurutnya, sudah seharusnya Kota Bekasi dapat menjalankan hal tersebut karena mayoritas sudah berada pada zona hijau.
"Cuma karena edaran dari pemerintah pusatnya hanya beberapa daerah saja yang dilakukan uji coba, mungkin ke depan kita baru ada persiapan," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.