JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sembilan pertanyaan kepadanya saat dirinya diperiksa terkait program pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun di Jakarta.
Anies dipanggil tim penyidik KPK, Selasa (21/9/2021), sebagai saksi atas kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Anies menyatakan, pertanyaan-pertanyaan itu menyangkut landasan aturan program perumahan di Jakarta.
Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam, Anies: Ada 8 Pertanyaan soal Program Pengadaan Rumah di Jakarta
"Ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain-lain. Tapi yang menyangkut program rumah ada delapan," kata Anies seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa.
Anies mengatakan, pemeriksaan selesai pukul 13.30 WIB dan dia baru bisa keluar sekitar pukul 15.15 WIB karena ada proses review pemeriksaan.
Anies berharap pemeriksaan bisa menjadikan kasus hukum korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, lebih jelas lagi.
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK, untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya keterangan saya tadi bisa membantuk KPK menjalankan tugasnya," ujar dia.
Saat ditanya wartawan soal substansi pertanyaan, Anies tidak menjawab dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum berlanjut di KPK.
"Menyangkut substansi biar KPK menjelaskan, dari sisi kami menjelaskan tentang apa yang jadi program," ujar Anies.
Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar di Munjul.
Namun uang ratusan miliar itu raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta. Uang ratusan miliar itu kini diketahui dibawa lari oleh anggota mafia tanah yang kini telah berstatus tersangka.
Dari pengembangan pemeriksaan, salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Yoory jadi tersangka sejak 5 Maret 2021.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai wakil direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Anies mencopot secara permanen Yoory dari jabatan sebagai dirut Pembangunan Sarana Jaya. Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.