JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, meksi sudah menetapkan tiga tersangka yang diumumkan Senin (20/9/2021).
Penyidikan masih terkait penyebab kebakaran. Polisi menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus Kebakaran yang menewaskan 49 narapidana (napi) tersebut.
"Iya (penambahan tersangka kalau nanti barang bukti sudah cukup," ujar Direktur Resere Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/20121).
Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang: Kalapas Dinonaktifkan, Tiga Petugas Jadi Tersangka
Menurut Tubagus, penyidik dalam melakukan gelar perkara untuk Pasal 187 dan 188 kasus kebakaran Lapas Tangerang masih mengumpulkan barang bukti.
"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Bisa kita selesaikan dalam minggu ini," kata Tubagus.
Tiga petugas Lapas Tangerang, yaitu RU, S dan Y telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.
Namun Yusri tak mengungkap peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangma disangkakan dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP)
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.