Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Rentetan Aksi Begal di Bintaro Semuanya di Bawah Umur

Kompas.com - 21/09/2021, 18:04 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, empat aksi pembegalan dalam tiga hari berturut-turut di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan dilakukan oleh enam orang. Semua tersangka pelaku itu masih di bawah umur.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah menyelidiki empat aksi pembegalan yang terjadi pada 17-19 September 2021 di kawasan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka pelaku berjumlah enam orang dalam satu komplotan, antara lain RDS (17), AFA (14), FGA (17), dan CFR (17).

Baca juga: Aksi Begal Terjadi 3 Hari Berturut-turut di Bintaro, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

"Semuanya di bawah umur. Satu kelompok mereka. Jadi kumpul-kumpul mereka, lalu kemudian melakukan kejahatan bersama dengan teman kumpulnya," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/9/2021).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengungkapkan, keenam orang orang itu masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah iseng dan untuk mendapatkan uang. 

"Motifnya iseng, kemudian mengajak bertemu temannya kumpul-kumpul. Kemudian mengajak tindakan tersebut," kata Riza.

"Hasilnya dijual untuk keperluan sendiri, untuk (kelompok) mereka," sambungnya.

Rentetan aksi pembegalan di kawasan Bintaro itu terjadi pada Jumat, Sabtu, hingga Minggu lalu.

Menurut Iman, aksi pembegalan pada Jumat dini hari lalu terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Sementara dua pembegalan lainnya terjadi pada Sabtu dan Minggu dini hari.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah enam orang.

"Iya, dari empat TKP tersebut seluruh pelaku (enam orang). Berboncengan tiga motor," kata Iman.

Dari enam tersebut, kata Iman, empat orang sudah ditangkap. Sedangkan dua orang lain berstatus buron.

Barang bukti tiga unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka pelaku telah diamankan petugas

"Saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan penangkapan. Dua orang masih dalam pengejaran," ungkap Iman.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pondok Aren," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com