JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan reklame rokok di kawasan Jakarta Timur telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, ada 22 reklame dari 22 lokasi berbeda yang sudah ditertibkan.
"Sejauh ini baru ada 22 lokasi, rinciannya 12 reklame di indoor dan 10 di outdoor," kata Budhy saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok
Sebanyak 22 reklame yang ditertibkan itu berasal dari tiga kecamatan, yakni Duren Sawit, Cakung dan Pulogadung.
Penertiban reklame di Jakarta Timur dimulai sejak 13 September 2021 lalu.
"Penertiban akan dilakukan selama dua minggu sejak tanggal 13 (September 2021). Semua kecamatan di Jakarta Timur rencananya akan kami sisir," kata Budhy.
Baca juga: Anies Keluarkan Seruan Gubernur Larang Pajang Bungkus Rokok di Tempat Penjualan
Budhy menambahkan, penertiban reklame rokok itu dilakukan secara persuasif.
"Penertiban sesuai ketentuannya, diminta untuk diturunkan dan tidak dipasang lagi," tutur Budhy.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok. Regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.
"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (18/9/2021).
Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan. Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.
"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.