Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Hanya Penetapan Tersangka, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Menuntut Lebih

Kompas.com - 22/09/2021, 08:35 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dalam kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Semua pihak terkait harus ikut bertanggung jawab.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa para keluarga korban mencari keadilan agar pemerintah bertanggung jawab.

“Mereka sedih karena telah kehilangan keluarga tercinta sehingga mereka mau menuntut keadilan lewat jalur hukum,” kata Maruf, dilansir dari Kompas.id. Sebanyak 49 orang narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Akan Ada Gelombang Covid-19 Ketiga, tetapi Aturan Tetap Dilonggarkan

Keluarga korban menuntut pihak terkait bisa menghasilkan komitmen untuk membenahi persoalan manajemen lapas di hadapan hukum.

Maruf pun berharap, para penegak hukum tak berhenti menetapkan tersangka pada tiga petugas lapas yang sudah diumumkan. Pihak bertanggung jawab lain yang melalaikan tugas secara struktural juga perlu ditindak.

”Poinnya ini ada problem dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu dan manajemen keamanan lapas. Dua sisi itu jadi dasar kita bergerak,” ujarnya.

Pada Senin (20/9/2021) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya merupakan petugas jaga saat terjadi kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: Kekacauan Usai Margonda Diterpa Puting Beliung: Ratusan Gardu Listrik Rusak, Pohon Tumbang, dan Mobil Ringsek

Mereka menjadi tersangka setelah gelar perkara yang berlangsung setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, dan keterangan tersangka.

”Sementara tiga petugas lapas tersangka untuk Pasal 359, sedangkan untuk Pasal 187 dan Pasal 188 masih dibutuhkan alat bukti lain. Dalam minggu ini semuanya bisa kami selesaikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.

Pasal 187 berisi tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sedangkan Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Di sisi lain, penyidik masih menelusuri penyebab kebakaran yang diduga karena korseleting. Mulai dari penyebab, waktu, pola menjalarnya, dan proses evakuasi. Untuk itu, gelar perkara berikutnya kembali dilakukan untuk penajaman.

(Penulis: Erika Kurnia/ Editor: Neli Triana)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Minta Keadilan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com