DEPOK, KOMPAS.com - Bruder Angelo, pria yang mengaku sebagai bruder atau biarawan gereja, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (22/9/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Angelo merupakan pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak-anak panti asuhannya sendiri, Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
"Sidang jam 10.00," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Sidang perdana sedianya digelar pekan lalu, tetapi batal karena Angelo gagal menghadirkan kuasa hukumnya.
Baca juga: Saat “Biarawan Gereja” Di Depok Cabuli Anak Panti Asuhan dan Dijuluki Kelelawar Malam
Untuk sidang hari ini, belum ada kepastian apakah pengacara Angelo akan hadir.
Namun, pekan lalu, Fadil telah menegaskan bahwa sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo hari ini akan tetap digelar seandainya kuasa hukum Angelo masih mangkir.
"Kami akan berikan kesempatan satu kali saja (untuk menghadirkan penasihat hukum). Jika tanggal 22 (pengacara) tidak hadir, kita akan tunjuk penasihat hukum sementara untuk dia," jelas Fadil.
Angelo sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
Angelo sempat ditahan pada 2019, tetapi ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.
Baca juga: Aksi Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Dilakukan di Angkot hingga Toilet Kantin
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap, sehingga polisi kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru di Depok. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Baca juga: Selain di Angkot, Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak Panti Asuhannya di Kantin Pecel Lele
Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok saat ini, Angelo mencabuli anak-anak panti asuhannya sendiri pada 2019.