JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan dari kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani.
Diketahui, Julius menyebut upaya Luhut menyomasi kliennya atas dugaan pencemaran nama baik hanya formalitas, namun tujuannya untuk mengkriminalisasi.
"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut sendiri telah melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik.
Baca juga: Duduk Perkara Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi
Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Menurut Luhut, tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Haris dan Fatia selain dua kali melayangkan somasi kepada keduanya.
"Saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut.
Seperti dikutip Kompas TV, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julis Ibrani menyebut tujuan Luhut melaporkan aktivis tersebut adalah untuk mengkriminalisasi.
“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata , kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.
Baca juga: Luhut Binsar Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Adapun Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal Youtube. Keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut Luhut dan tim pengacaranya sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organisation). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.