JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Berikut 4 fakta tentang laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia dari Kontras.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Luhut Binsar Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Luhut melaporkan Haris dan Fatia atas pernyataan mereka yang menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris dan Fatia dalam siaran video di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul konten “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM”.
Dalam laporannya, Luhut menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan Haris dan Fatia yang menuding dirinya "bermain" di tambang di kawasan Papua.
Luhut telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan mereka. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun Youtube Haris.
Luhut menilai keduanya telah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Baca juga: Dituding Ingin Mengkriminalisasi Hariz Azhar dan Fatia, Luhut Binsar: Tak Ada Waktu Mikir ke Sana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.