Kata "bermain", menurut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Julius sebelumnya menyebut tujuan Luhut melaporkan Fatia adalah untuk mengkriminalisasi.
Baca juga: Ini Alasan Luhut Laporkan Fatia dari Kontras dan Haris Azhar Terkait Pencemaran Nama Baik
“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata Julius kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.
Namun, Luhut secara tegas membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada urusan ke situ (mengkriminalisasi). Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut.
Selain melaporkan ke polisi, Luhut juga menggugat Haris dan Fatia senilai Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.
Apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang senilai Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
Baca juga: Luhut Melapor ke Polda Metro Jaya, Jubir: Pak Luhut Datang sebagai Warga Biasa, Bukan Pejabat
"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.