BEKASI,KOMPAS.com - Polsek Kedungwaring menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 022 RW 004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9/2021) malam.
Petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang dijual di toko kosmetik tersebut.
"Kami lakukan penggerebekan dan telah mengamankan pelaku yang merupakan penjual obal berinisial MR (22)," ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Daniel dikutip Tribunnews, Rabu (22/9/2022).
Baca juga: Perawatan Jaringan, Pelayanan Adminduk Kabupaten Bekasi Offline Sepekan Kedepan
Edward mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan warga yang curiga.
Banyak pemuda yang sering keluar masuk toko kosmetik tersebut.
"Warga ini curiga kenapa toko kosmetik banyak dikunjungi pemuda? Kemudian ada juga laporan bahwa banyak segerombolan pemuda ini yang mabuk obat," ujarnya.
Di dalam toko tersebut polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni 2 botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil tramadol HCL dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Baca juga: Pemkab Bekasi Terkendala Anggaran Keruk Sampah di Kali Cikarang
Kemudian, uang tunai Rp 220.000, 360 plastik klip bening dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang.
"Obat-obat tersebut tidak bisa dijual sembarangan dan tanpa resep dokter," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Polisi Grebek Toko Kosmetik yang Sering Dikunjungi Pemuda dan Remaja, Ternyata ini Alasannya"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.