Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PSI DPRD DKI Minta Interpelasi Formula E Dibahas di Paripurna Pekan Depan

Kompas.com - 22/09/2021, 16:41 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Michael Victor Sianipar mengatakan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta berharap agar interpelasi terkait Formula E bisa dibahas dalam rapat paripurna pekan depan.

"Kami berharap paripuran (untuk pembahasan interpelasi) bisa dilakukan minggu depan," ujar Michael saat konferensi pers di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/9/2021).

Michael mengemukakan, rapat paripurna untuk membahas interpelasi merupakan kewajiban DPRD. Karena sudah hampir sebulan sejak diusulkan oleh 33 anggota Dewan dari Fraksi PDI-P dan PSI.

Baca juga: Fraksi PDI-P dan PSI Minta Interpelasi Formula E Segera Dibahas di Rapat Paripurna

Dia menyebutkan, secara administrasi usulan interpelasi sudah sesuai dengan aturan yaitu minimal 15 tandatangan anggota DPRD DKI dengan dua fraksi yang berbeda.

Michael menyebut PSI optimis pada saat paripurna ada sebagian anggota Dewan yang menyatakan sikap mendukung interpelasi meskipun sikap fraksi mereka masih menolak.

"Kami optimis pada saat paripurna terjadi, akan ada partai-partai lain yang menyatakan sikap mendukung interpelasi," ujar dia.

Alasan kedua PSI mendorong segera dilakukan paripurna adalah usulan interpelasi itu sudah memasuki waktu sebulan.

"Saya rasa satu bulan waktu yang cukup juga untuk Pak Gubernur (Anies Baswedan) melakukan manuver politik. Sekarang kami bawa saja ke paripurna hasil akhirnya seperti apa," ujar dia.

Alasan terakhir, Michael menyebut agenda kerja Pemprov DKI Jakarta baik dari eksekutif maupun legislatif sangat padat. Karena itu, interpelasi Formula E harus segera ditindak apapun hasil akhirnya.

"Jadi kami harap supaya jangan lama-lama digantung interpelasi Formula E ini. Kami dorong supaya ada kepastian dan itu hanya bisa didapat kalau paripurna itu sudah terlaksana," kata dia.

Usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota DPRD DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan ke pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta pada 26 Agustus lalu.

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD DKI.

Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 sebagai hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur Jakarta terkait kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak interpelasi bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Anggota F-Gerindra: Interpelasi Formula E Tak Mungkin Dilanjutkan

Untuk pengusulan, PSI dan PDI-P sudah memenuhi persyaratan mengingat jumlah anggota fraksi PDI-P 25 orang dan PSI 8 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com