Pengajuan tersebut disampaikan pimpinan DPRD yang terdapat tandatangan para pengusul.
Setelah pengajuan dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah usulan interpelasi itu dibahas dalam rapat paripurna. Namun untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.
Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pertengahan Agustus 2021.
Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum
Dalam rapat yang sudah mencapai kuorum, pengusul hak interpelasi akan menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak interpelasi, disusul tanggapan anggota DPRD lainnya melalui fraksi atas penjelasan pengusul.
Keputusan hak interpelasi disetujui atau tidak akan diambil berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. Apabila disetujui lebih dari 50 persen peserta kuorum yang hadir, interpelasi akan dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur Anies untuk menjelaskan program Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.