DEPOK, KOMPAS.com - Bruder Angelo, pria mengaku sebagai bruder/biarawan gereja yang mencabuli anak-anak panti asuhan yang ia kelola, Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, telah menjalani sidang perdana pada Rabu (22/9/2021), di Pengadilan Negeri Depok.
Pengacara para korban Angelo, Judianto Simanjuntak, berharap agar nantinya Angelo dituntut dengan hukuman maksimum sesuai dakwaan yang dia terima, yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Yang kami harapkan dari Pengadilan hukuman maksimal," kata Judianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
"Karena ini masa depan anak, bagaimana mereka diperlakukan secara tidak wajar dan adil. Yang dipengaruhi tidak hanya fisik mereka, tetapi psikologi dan juga masa depannya," jelasnya.
Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak mengandung 2 pasal yang keduanya dapat menjerat Angelo.
Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sementara itu, ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut
Angelo sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
Angelo sempat ditahan pada 2019, namun ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini.
Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Baca juga: Masyarakat Sipil Galang Suara, Minta Polisi Ungkap Pencabulan Anak Panti di Depok oleh Bruder Angelo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.