DEPOK, KOMPAS.com - Perkara pencabulan anak-anak panti asuhan yang dilakukan oleh seorang biarawan gereja di Depok, Jawa Barat, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini bergulir di meja hijau.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo rampung digelar pada Rabu (22/9/2021).
Pengacara para korban Angelo, Ermelina Singereta, beranggapan bahwa diprosesnya Angelo di pengadilan merupakan suatu pencapaian tersendiri, terlepas dari sulitnya menjebloskan Angelo ke persidangan yang butuh 1 tahun sejak laporan kepolisian dibuat.
"(Ini) sejarah di republik ini karena pelaku yang ditandakutipkan sebagai biarawan bisa dibawa ke proses peradilan," kata Ermelina ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
"Itu sesuatu yang sangat luar biasa dan ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan aparat penegak hukum," ia menambahkan.
Baca juga: Pengacara Korban Berharap Bruder Angelo Dihukum Maksimal
Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.
Ia dituduh melakukan rudapaksa terhadap anak-anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola bersama beberapa orang lain.
Ermelina berujar, pihak kuasa hukum sebetulnya berharap agar Angelo dapat dihukum maksimal.
Hukuman maksimal menurut dakwaan itu, yakni 20 tahun penjara. Hukuman itu dianggap adil atas apa yang telah diperbuat Angelo.
"Tetapi satu hal yang perlu dipetik kita semua, ini adalah sebuah bentuk pendidikan kepada publik, bahwa yang institusi yang susah untuk ditembus (institusi agama, gereja) akhirnya ditembus juga untuk dibawa di proses peradilan," tutup Ermelina.
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
Angelo sempat ditahan pada 2019, namun ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini.
Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok saat ini, Angelo didakwa mencabuli anak-anak panti asuhannya sendiri pada 2019 lalu.
Judianto Simanjuntak menyebut bahwa salah satu kasus pencabulan yang terungkap adalah pelecehan seksual di dalam toilet kantin pecel lele.
Ketika itu, Angelo sedang makan bersama korban di sana.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Namun, sebetulnya bukan hanya satu kasus ini saja pencabulan yang dilakukan oleh Angelo.
Ia kadung kondang sebagai "sang kelelawar malam". Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti asuhan pada malam hari.
Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.
Bahkan, di luar panti asuhan pun, Angelo juga beraksi.
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo kedapatan mencabuli anak-anak itu di dalam mobil angkot.
Ketika itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
"Lalu ketika teman-temannya sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam (angkot), di situ lah kesempatannya. Tapi ada saksi yang melihat itu, sopir angkot itu, yang melihat kejadian itu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.