DEPOK, KOMPAS.com - Perkara pencabulan anak-anak panti asuhan yang dilakukan oleh seorang biarawan gereja di Depok, Jawa Barat, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini bergulir di meja hijau.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo rampung digelar pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Pengacara korban-korban Angelo, Ermelina Singereta, beranggapan bahwa diprosesnya Angelo di pengadilan merupakan suatu pencapaian tersendiri.
"(Ini) sejarah di Republik ini karena pelaku yang ditandakutipkan sebagai biarawan bisa dibawa ke proses peradilan," kata Ermelina ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
Baca juga: Bruder Angelo, Biarawan yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Itu sesuatu yang sangat luar biasa dan ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan aparat penegak hukum," tambah ia.
Angelo memang selama ini licin bagai belut. Bahkan, perkara yang kini bergulir saja harus menanti 1 tahun sejak laporan kepolisian dibuat hingga akhirnya kini berproses di pengadilan.
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.
Buntut laporan itu, Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap, sehingga polisi kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan. Mereka juga sulit untuk kembali diminta bersaksi.
Baca juga: Bruder Angelo Disidang karena Pencabulan Anak, Pengacara Korban: Ini Sejarah di Indonesia
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu. Ada 1 korban dan 3 saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Pengacara Korban Berharap Bruder Angelo Dihukum Maksimal