JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru saja mengeluarkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, dan akan berlaku hingga 4 Oktober 2021 nanti.
Ada sejumlah aturan yang berubah di Kepgub kali ini, termasuk aturan memasuki pusat perbelanjaan dan mal serta aturan makan dan minum di tempat. Berikut rinciannya:
Baca juga: Jam Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Kini Dibagi Dua, Berikut Aturannya
Pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta kini diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Sebelum memasuki gedung, pengunjung dan pegawai mal harus terlebih dahulu melakukan skrining vaksinasi Covid-19 Lewat aplikasi Peduli Lindungi.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun kini sudah boleh memasuki area pusat perbelanjaan. Hanya saja, mereka harus didampingi orangtua.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni:
Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg
Adapun rincian aturan kegiatan makan dan minum di tempat, sebagaimana yang diatur dalam Kepgub 1122 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: