Instalasi paus biru dari rotan yang terpajang di Main Atrium Grand Indonesia sebagai bagian dari event Gaya yang akan dilangsungkan 15-18 Agustus 2019. Instalasi ini bisa dinikmati mulai 8 Agustus hingga 25 Agustus 2019. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jam Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Kini Dibagi Dua, Berikut Aturannyahttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/07554151/jam-operasional-restoran-dan-kafe-di-jakarta-kini-dibagi-dua-berikuthttps://asset.kompas.com/crops/9TyCesOgNG0-VI3CTWEoK9YM75c=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2021/01/18/6005998965b00.jpg