Mengenai tudingan itu, Luhut membantahnya. Menurut dia, tidak ada banyak waktu untuk memikirkan tujuan yang disebutkan.
"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut.
Luhut mengatakan, laporan polisi yang dibuat karena pernyataan Haris dan Fatia dinilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut.
Kuasa hukum luhut, Juniver Girsang, pun mengatakan serupa. Kliennya membuat laporan karena Haris dan Fatia tak menggubris dua somasi yang telah dilayangkan.
"Melaporkan (Haris dan Fatia) itu karena mereka sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan peemintaan maaf atas pernyataan tidak benar, tidak ditanggapi," kata Juniver.
Menurut Juniver, memproses Haris dan Fatia melalui jalur hukum merupakan upaya guna membuktikan pernyataan yang ditudingkan melalui kanal YouTube.
"Nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar atau tidak pernyataannya itu. Kami mengatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," ucap Juniver.
Selain melapor, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingannya.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.
Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.
"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
Sementara itu, polisi memastikan telah menerima laporan Luhut. Laporan itu telah diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk diteliti.
"Tadi beliau (Luhut) sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari dan meneliti laporan yang ada di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.
Adapun tujuan pelaporan Luhut diteliti untuk memastikan naik atau tidaknya kasus itu ke tingkat penyelidikan sebelum nantinya melakukan klarifikasi lengkap.
"Apakah naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.